Seminar Etik PERKI Jakarta: Menambah Wawasan Etika Profesi dalam Kardiologi Intervensi
Pada hari Minggu, 21 Juni 2026 pukul 09.00–12.20 WIB, PERKI Depok menghadiri kegiatan Seminar Etik yang diselenggarakan oleh PERKI Jakarta dan bertempat di Hotel Santika Premier Slipi, Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 40 peserta secara luring dan sekitar 200 peserta secara daring melalui Zoom. Seminar ini mengangkat tema etika profesi kedokteran dengan fokus pada aspek etikolegal dalam praktik kardiologi intervensi. Perwakilan PERKI Depok yang hadir dalam acara ini adalah dr. Rizki Astria, SpJP(K), dr. Parmono SpJP, dr. Melyana SpJP, dr. Abdullah Zaini SpJP(K), dan dr. Dwi Setyo Gusti, SpJP(K).
Rangkaian acara diawali dengan registrasi peserta pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dan sambutan dari panitia penyelenggara. Setelah sesi pembukaan, moderator dr. Zainuddin, Sp.JP(K), FIHA memberikan kata pengantar serta memperkenalkan para narasumber yang akan menyampaikan materi seminar. Memasuki sesi ilmiah, materi pertama disampaikan oleh dr. Muhammad Munawar, Sp.JP(K), FIHA, FACC, FESC, FSCAI, FAPHRS, FAPSIC, FAsCC dengan topik “Kriteria Kepantasan Tindakan Intervensi Koroner Perkutan dan Pendekatan Etik dalam Penanganannya dengan Kasus Ketidakpantasan Tindakan”. Dalam sesi ini dibahas berbagai pertimbangan klinis dan etis yang harus diperhatikan dalam menentukan kepantasan tindakan intervensi koroner perkutan, termasuk tantangan yang dapat muncul ketika menghadapi kasus-kasus dengan indikasi yang dipertanyakan.
Sesi berikutnya disampaikan oleh dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H., CPMed., CParb., CPCLE, CMC, FISQua dengan materi berjudul “Pendekatan Hukum dalam Menyikapi Kasus Etikolegal Mengenai Kepantasan Tindakan Medis”. Materi ini memberikan pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan pengambilan keputusan medis serta langkah-langkah yang perlu diperhatikan tenaga kesehatan dalam menghadapi potensi permasalahan etikolegal di lapangan.
Selanjutnya, dr. Sidhi Laksono Purwowiyoto, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH, CPHM menyampaikan materi mengenai “Kasus Etikolegal yang Berhubungan dengan Kepantasan Tindakan Kateterisasi Jantung”. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan berbagai contoh kasus yang pernah terjadi serta pembelajaran penting terkait penerapan prinsip etik dan profesionalisme dalam pelaksanaan tindakan kateterisasi jantung.
Setelah seluruh materi selesai disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara aktif dan dinamis. Diskusi menghadirkan panelis dr. Sunarya Soerinata, Sp.JP(K), FIHA, dr. Anwar Santoso, Sp.JP(K), FIHA, FAsCC, serta dr. Anasthasia Sari Sri Mumpuni, Sp.JP(K), FIHA. Para peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan berbagai pertanyaan, berdiskusi mengenai kasus-kasus klinis yang pernah ditemui, serta memperdalam pemahaman terkait materi yang telah dipaparkan oleh para narasumber. Melalui seminar ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai aspek etika, hukum, dan profesionalisme yang perlu diterapkan dalam pengambilan keputusan klinis sehari-hari, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan etikolegal yang semakin kompleks dalam praktik pelayanan kesehatan kardiovaskular.